SERANG – Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat ke Provinsi Banten pada tahun 2026 berpotensi berkurang Rp554 miliar.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti saat mendampingi Gubernur Banten Andra Soni bertemu Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Jakarta, Selasa (7/10/2025).
“Langkah strategis perlu disiapkan oleh Pemprov Banten dalam menghadapi TKD tahun 2026 yang mengalami koreksi negatif mencapai Rp554 miliar,” kata Rina dikutip dari keterangan tertulisnya.
Rina mengaku akan melakukan perhitungan ulang secara cermat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama DPRD Provinsi Banten.
Hal itu dilakukan guna memastikan belanja wajib dan pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.
“Kita akan bahas bersama untuk melakukan realokasi belanja, dari belanja administrasi ke sektor produktif dan pelayanan dasar,” ujar Rina.
Selain itu, lanjut Rina, akan mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperkuat kapasitas fiskal.
Salah satunya dengan memberikan insentif berbasis kinerja dan pendampingan regulasi kepada daerah-daerah dengan kinerja fiskal rendah.
“Kita akan mengamankan mandatory spending dan melakukan manajemen kas atau cash flow yang lebih akurat,” kata dia.
Upaya lainnya, Pemprov Banten juga akan menyiapkan anggaran pada program prioritas, serta meminimalisasi kegiatan yang bersifat pendukung dan administratif.
“Kita akan melakukan intensifikasi pajak dan retribusi melalui sistem monitoring dan evaluasi yang ketat untuk memperluas basis pajak dan retribusi, serta menjalin kerja sama pemanfaatan aset dengan pihak ketiga,” tandas dia.

















